Tuesday, September 26, 2017

TANDA PENGENAL GERAKAN PRAMUKA



Tanda pengenal dalam gerakan pramuka di maksudkan untuk memper mudah mengenal seorang pramuka , satuan, tempat, wilayah, tugas, jabatan, dan kecakapannya. Dan di tetapkan dengan surat keputusan kwartir Nasional No. 55/KN/82.
Tanda pengenal Gerakan Pramuka sebagai :
1.    Alat pendidikan untuk memberi dorongan, gairah dan semangat pramuka, agar mereka berusaha meningkatkan kemampuan, karya, pribadi dan kehormatannya.
2.    Tanda pengakuan dan pengesahan atas anggota atau keanggotaan atau tingkat kecakapan serta tanggungjawab kepada seorang anggota pramuka.
Penjelasan :
1.    Tanda Umum
Tanda Umum adalah tanda tanda yang lazim digunakan secara umum oleh setiap anggota Gerakan Pramuka .
Tanda pengenal yang termasuk Tanda Umum yaitu :
a.    Tanda tutup kepala (Baret)
b.     Setengah leher atau pita leher
c.    Tanda pelantikan
d.    Tanda harian
e.    Tanda pandu dunia(putra dan putri)

2.    Tanda Satuan
Tanda Satuan adalahtanda pengenal yang di gunakan untuk menunjukan suatukesatuan dimana dia kumpul.
Tanda Pengenal yang termasuk tanda satuan yaitu :
a.    Tanda Barung, Sangga, Regu, dan tanda satuan terkecil
b.    Tanda kesatuanGudep , Kwartir, dan Majelis Pembimbing
c.    Tanda Krida dan Satuan
d.    Lencana daerah dan tanda wilayah
e.    Tanda satuan Pramuka
f.     Tanda satuan lainnya

3.    Tanda Jabatan
Tanda Jabatan adalah suatu tanda yang digunakn untuk menunjukan jabatan tertentu didalam bertangungjawab tertentu.
Tanda pengenal yang termasuk tanda jabatan yaitu :
a.    Tanda pimpinan dan tanda wakil pimpinan Baurng, Regu, Sangga, dan lain-lain.
b.    Tanda pimpinan atahu wakit pimpinan.
c.    Tanda keanggotaan dewan kerja Penegak dan Pandega.
d.    Tanda Pembina dan pembantu Pembina, Siaga, Penggalang, Penegak, dan Pandega serta tanda Pembina Gudep Pramuka.
e.    Tanda pelatih Pembina Pramuka.
f.     Tanda Amblan dan pembantu Ambalan.

4.    Tanda Kecakapan
Tanda Kecakapan adalah suatu tanda yang digunakan untuk menyatakan kemampan dari golongan tertentu pada usia tertentu atau tanda yang menunjukan ketrampilan atau kecakapan tertentu yang dimiliki oleh anggota Gerakan Pramuka.
1.    Tanda Kecakapan Umum (TKU)
§  Golongan Siaga               : Tingkat Mula, Bantu dan Tata
§  Golongan Penggalang     : Tingkat Ramu, Rakit, dan Terap
§  Golongan Penegak          : Tingkat Bantara dan Laksana
§  Golongan Pandega          : Tingkat Pandega
§  Golongan Pembina          : Tingkat Mahir, Dasar dan lanjutan
2.    Tanda Kecakapan Khusus (TKK)
§  Golongan Siaga               : Tingkat Bertingkat
§  Golongan Penggalang     : Purwa, Madya dan Utama
§  Golongan Penegak          : Purwa, Madya dan Utama
§  Golongan Pandega          : Purwa, Madya dan Utama
§  Golongan Instruktur         : Muda dan Dewasa
§  Golongan Pelatih             : Dasar dan Lanjutan
3.    Tanda Pramuka Garuda
§  Siaga Garuda
§  Penggalang Garuda
§  Penegak Garuda
§  Pandega Garuda

5.    Tanda Kehormatan
      Tanda Kehormatan adalah suatu tanda yang digunakan untuk menunjukan jasa yang di berikan dengan rasa dorongan bakti yang cakap berwatak berguna bagi pramuka.Tanda pengenal yang termasuk dalam Tanda Kehormatan Gerakan Pramuka yaitu :
a.    Tanda Pramuka untuk peserta didik yaitu :
¨       Tanda Penghargaan (TIGOR DAN TISKA)
¨       Bintang Tahunan
¨       Bintang Wiratama
¨       Bintang Teladan
b.    Tanda Penghargaan untuk gerakan pramuka yaitu :
¨       Bintang Tahunan
¨       Bintang Pancawarna
¨       Bintang Wiratama
¨       Bintang Jasa :
·         Dharma Bakti
·         Melati
·         Tunas Kencana

c.    Tanda kehormatan atau jasa dari badan luar Gerakan Pramuka yaitu :
§  Organisasi Kepramukaan atau badan lainnya
§  Pemerinah Negara Lain
§  Pemerintah Republik Indonesia

Load disqus comments

0 comments