Tanda pengenal dalam gerakan
pramuka di maksudkan untuk memper mudah mengenal seorang pramuka , satuan,
tempat, wilayah, tugas, jabatan, dan kecakapannya. Dan di tetapkan dengan surat
keputusan kwartir Nasional No. 55/KN/82.
Tanda pengenal Gerakan Pramuka sebagai
:
1.
Alat
pendidikan untuk memberi dorongan, gairah dan semangat pramuka, agar mereka
berusaha meningkatkan kemampuan, karya, pribadi dan kehormatannya.
2.
Tanda
pengakuan dan pengesahan atas anggota atau keanggotaan atau tingkat kecakapan
serta tanggungjawab kepada seorang anggota pramuka.
Penjelasan
:
1.
Tanda Umum
Tanda
Umum adalah tanda tanda yang lazim digunakan secara umum oleh setiap anggota
Gerakan Pramuka .
Tanda pengenal yang termasuk Tanda Umum yaitu :
a. Tanda tutup kepala (Baret)
b. Setengah leher atau pita leher
c. Tanda pelantikan
d. Tanda harian
e. Tanda
pandu dunia(putra dan putri)
2. Tanda Satuan
Tanda Satuan adalahtanda pengenal
yang di gunakan untuk menunjukan suatukesatuan dimana dia kumpul.
Tanda
Pengenal yang termasuk tanda satuan yaitu :
a. Tanda Barung, Sangga, Regu,
dan tanda satuan terkecil
b. Tanda
kesatuanGudep , Kwartir, dan Majelis Pembimbing
c. Tanda Krida dan Satuan
d. Lencana daerah dan tanda
wilayah
e. Tanda satuan Pramuka
f. Tanda satuan lainnya
3. Tanda
Jabatan
Tanda Jabatan adalah suatu tanda yang
digunakn untuk menunjukan jabatan tertentu didalam bertangungjawab tertentu.
Tanda pengenal yang termasuk
tanda jabatan yaitu :
a. Tanda
pimpinan dan tanda wakil pimpinan Baurng, Regu, Sangga, dan lain-lain.
b. Tanda
pimpinan atahu wakit pimpinan.
c. Tanda
keanggotaan dewan kerja Penegak dan Pandega.
d. Tanda
Pembina dan pembantu Pembina, Siaga, Penggalang, Penegak, dan Pandega serta
tanda Pembina Gudep Pramuka.
e. Tanda pelatih Pembina Pramuka.
f. Tanda
Amblan dan pembantu
Ambalan.
4.
Tanda Kecakapan
Tanda
Kecakapan adalah suatu tanda yang digunakan untuk menyatakan kemampan dari
golongan tertentu pada usia tertentu atau tanda yang menunjukan ketrampilan
atau kecakapan tertentu yang dimiliki oleh anggota Gerakan Pramuka.
1.
Tanda Kecakapan Umum (TKU)
§ Golongan Siaga : Tingkat Mula, Bantu dan Tata
§ Golongan Penggalang : Tingkat Ramu, Rakit, dan Terap
§ Golongan Penegak : Tingkat Bantara dan Laksana
§ Golongan Pandega : Tingkat Pandega
§ Golongan Pembina : Tingkat Mahir, Dasar dan lanjutan
2.
Tanda Kecakapan Khusus (TKK)
§ Golongan Siaga : Tingkat Bertingkat
§ Golongan Penggalang : Purwa, Madya dan Utama
§ Golongan Penegak : Purwa, Madya dan Utama
§ Golongan Pandega : Purwa, Madya dan Utama
§
Golongan Instruktur :
Muda dan Dewasa
§
Golongan Pelatih : Dasar dan Lanjutan
3.
Tanda Pramuka Garuda
§ Siaga Garuda
§ Penggalang Garuda
§ Penegak Garuda
§ Pandega Garuda
5. Tanda
Kehormatan
Tanda Kehormatan adalah suatu tanda yang
digunakan untuk menunjukan jasa yang di berikan dengan rasa dorongan bakti yang
cakap berwatak berguna bagi pramuka.Tanda pengenal yang termasuk dalam Tanda
Kehormatan Gerakan Pramuka yaitu :
a. Tanda
Pramuka untuk peserta didik yaitu :
¨
Tanda Penghargaan (TIGOR DAN TISKA)
¨
Bintang Tahunan
¨
Bintang Wiratama
¨
Bintang Teladan
b.
Tanda
Penghargaan untuk gerakan pramuka yaitu :
¨ Bintang Tahunan
¨ Bintang Pancawarna
¨ Bintang Wiratama
¨ Bintang Jasa :
·
Dharma
Bakti
·
Melati
·
Tunas
Kencana
c.
Tanda
kehormatan atau jasa dari badan luar Gerakan Pramuka yaitu :
§ Organisasi Kepramukaan atau
badan lainnya
§ Pemerinah Negara Lain
§ Pemerintah Republik Indonesia
0 comments